Menantikan Hari Kelulusan Peserta Didik Kelas 12

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Alhamdulillah Puji Syukur Kepada Allah SWT yang telah memberikan kelancaran bagi kita semua sehingga siswa kelas XII telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran genap 3 tahun. Dalam kegiatan pembelajaran tahun ini SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga masih menggunakan metode pembelajaran jarak jauh, sehingga untuk “Pengumuman Hari Kelulusan Siswa Kelas 12” akan diumumkan secara online melalui website SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga.

Adapun Syarat kelulusan Siswa Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada Surat Dinas Pendidikan Provinsi, No. 420/05162 pada tanggal 23 April 2021 tentang “KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN DAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH” sebagai berikut :

  1. Persyaratan Kelulusan

Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelengggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, serta Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi persyaratan :

Baca juga :  PROGRAM 3 in 1 - Kerja Sambil Kuliah di Semarang

a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemik Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

2. Tanggal Kelulusan

Kelulusan SMA, SMK, dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB) di Provinsi Jawa
Tengah ditetapkan sebagai berikut :
1) SMA, dan SMALB : 3 Mei 2021.
2) SMK : 3 Juni 2021.
3) SMPLB : 4 Juni 2021.
4) SDLB : 15 Juni 2021.

3. Pemberitahuan Kelulusan

a. Pelaksanaan pengumuman kelulusan tidak diperkenankan dengan menghadirkan/mengumpulkan peserta didik, untuk itu maka pengumuman disampaikan secara daring kepada peserta didik yang bersangkutan pada tanggal yang telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB. melalui Website Kelulusan
b. Satuan pendidikan SMA, SMK, dan SMALB dilarang menyelenggarakan kegiatan kerumunan/pengumpulan orang secara massal, diantaranya mengundang siswa ke sekolah, pelepasan kelulusan bagi peserta didik yang telah menamatkan pendidikannya, dan bentuk lain yang tidak sesuai dengan kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran Covid19.
c. Selain hal tersebut angka 3 huruf b, diminta seluruh satuan pendidikan melakukan pemantauan dan pengawasan aktifitas peserta didik untuk tidak menyelenggarakan kegiatan secara mandiri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca juga :  PSAT (Penilaian Sumatif Akhir Tahun) ISMUBA Berbasis Android, Why Not?

Surat Edaran :

INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT HUBUNGI :


1. INFORMASI PENDAFTARAN
2. KONTAK PERSON : 082136395775
3. FORMULIR PENDAFTARAN : HTTP://BIT.LY/PPDBSMKMUH3PBG2122

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *