UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran di SMK di tingkat terakhir.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai konsentrasi keahlian yang ditempuh;
2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Kemarin mulai dari tanggal 21 sampai dengan 26 April 2025, sekolah kembali melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian.

Proses pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ini melibatkan penguji internal yang berasal dari Bapak/Ibu Guru pengampu mata pelajaran kejuruan dan juga penguji eksternal yang berasal dari LSPKFI dan DUDI.

Baca juga :  ORIENTASI DAN SERAH TERIMA PESERTA PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Daftar Penguji Eksternal yang Terlibat :
A. Konsentrasi Keahlian Layanan Penunjang Kefarmasian Klinis dan Komunitas

1. LSP Komunitas Farmasi Indonesia

B. Konsentrasi Keahlian Layanan Perbankan Syariah

  1. BSI KCP Purbalingga Soekarno Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *